Tarakan menurut cerita rakyat berasal dari bahasa tidung “Tarak” (bertemu) dan “Ngakan” (makan) yang secara harfiah dapat diartikan “Tempat para nelayan untuk istirahat makan, bertemu serta melakukan barter hasil tangkapan dengan nelayan lain. Selain itu Tarakan juga merupakan tempat pertemuan arus muara Sungai Kayan, Sesayap dan Malinau.
Ketenangan masyarakat setempat agak terganggu ketika pada tahun 1896, sebuah perusahaan perminyakan Belanda, BPM (Bataavishe Petroleum Maatchapij) menemukan adanya sumber minyak di pulau ini. Banyak tenaga kerja didatangkan terutama dari pulau jawa seiring dengan meningkatnya kegiatan pengeboran. Mengingat fungsi dan perkembangan wilayah ini, pada tahun 1923 perembangan wilayah ini, pada tahun 1923 Pemerintah Hindia Belanda merasa perlu untuk menempatkan seorang Asisten Residen di pulau ini yang membawahi 5 (lima) wilayah yakni; Tanjung Selor, Tarakan, Malinau, Apau Kayan dan Berau. Namun pada masa pasca kemerdekaan, Pemerintah RI merasa perlu untuk merubah status kewedanan Tarakan menjadi Kecamatan Tarakan sesuai dengan Keppress RI No.22 Tahun 1963.
Letak dan posisi yang strategis telah mampu menjadikan kecamatan Tarakan sebagai salah satu sentra Industri di wilayah Kalimantan Timur bagian utara sehingga Pemerintah perlu untuk meningkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 1981.
Status Kota Administratif kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-Undang RI No.29 Tahun 1997 yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 1997, sekaligus menandai tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Kota Tarakan.
Ketenangan masyarakat setempat agak terganggu ketika pada tahun 1896, sebuah perusahaan perminyakan Belanda, BPM (Bataavishe Petroleum Maatchapij) menemukan adanya sumber minyak di pulau ini. Banyak tenaga kerja didatangkan terutama dari pulau jawa seiring dengan meningkatnya kegiatan pengeboran. Mengingat fungsi dan perkembangan wilayah ini, pada tahun 1923 perembangan wilayah ini, pada tahun 1923 Pemerintah Hindia Belanda merasa perlu untuk menempatkan seorang Asisten Residen di pulau ini yang membawahi 5 (lima) wilayah yakni; Tanjung Selor, Tarakan, Malinau, Apau Kayan dan Berau. Namun pada masa pasca kemerdekaan, Pemerintah RI merasa perlu untuk merubah status kewedanan Tarakan menjadi Kecamatan Tarakan sesuai dengan Keppress RI No.22 Tahun 1963.
Letak dan posisi yang strategis telah mampu menjadikan kecamatan Tarakan sebagai salah satu sentra Industri di wilayah Kalimantan Timur bagian utara sehingga Pemerintah perlu untuk meningkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 1981.
Status Kota Administratif kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-Undang RI No.29 Tahun 1997 yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 1997, sekaligus menandai tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Kota Tarakan.
Komentar
Posting Komentar